Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas II Bitung berlokasi di Jalan DR. Sam Ratulangi No.52 Bitung. Kantor Imigrasi Kelas II Bitung dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.05-PR.07.04 Tahun 1984. Dengan wilayah kerja mencakup kota Bitung dan 2 kecamatan pada kabupaten Minahasa Utara yaitu Kecamatan Kauditan dan Kecamatan Kema. Peresmian Kantor Imigrasi dilakukan oleh Kakanwil Sulutteng pada 07 September 1984 di Bitung.

Awalnya Kantor Imigrasi Bitung hanya berupa Pos Pemeriksaan Imigrasi yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Manado dan seiring berjaannya waktu dan kota Bitung mengalami perubahan dari sebuah kota kecamatan menjadi Kota Administratif maka pertumbuhan ekonomi dan sosial kependudukan juga ikut berkembang juga banyaknya pendatang baik local maupun Warga Negara Asing (WNA) sehingga Pos Pemeriksaan Imigrasi yang terletak di Area Pelabuhan Laut Bitung diubah statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Bitung. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahaun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II Bitung terkategorikan ke dalam Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) yang terdiri dari :

1) Subbagian Tata Usaha;

2) Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian;

3) Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan

4) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Saat ini jumlah sumber daya manusia yang menjalankan operasional Kantor Imigrasi Bitung ada 39 orang yang terdiri dari 1 orang pejabat struktural eselon III, 4 orang pejabat struktural eselon IV, 8 orang pejabat struktural eselon V, 14 orang pegawai jabatan fungsional serta 12 orang pegawai pelaksana.