Negara Hadir dalam Penanganan PFDs di Sulawesi Utara

Negara Hadir dalam Penanganan PFDs di Sulawesi Utara

Bitung, 23 Desember 2025

Pemerintah terus berupaya menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) yang telah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah Sulawesi Utara. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut dilaksanakan melalui kegiatan penanganan PFDs yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pantai Mayat, Kecamatan Matuari, Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kota Bitung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam rangka penegasan status kewarganegaraan, legalitas keberadaan, serta pencegahan potensi tanpa kewarganegaraan (statelessness). Pelaksanaannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, kementerian dan lembaga terkait, hingga instansi vertikal di daerah.

Permasalahan PFDs berakar dari mobilitas tradisional masyarakat pesisir Indonesia–Filipina yang telah berlangsung jauh sebelum sistem keimigrasian modern diberlakukan. Seiring waktu, banyak dari mereka menetap secara turun-temurun, berbaur dengan masyarakat lokal, serta membangun kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum memiliki dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian yang jelas.

“Di balik setiap berkas dan data yang kita tangani, ada manusia dengan kehidupan nyata—ada keluarga, anak-anak, dan masa depan yang harus kita lindungi. Karena itu, negara hadir tidak hanya dengan aturan, tetapi juga dengan empati,” disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, R. Andika Dwi Prasetya.

WhatsApp Image 2025 12 23 at 15.53.11

Dalam pelaksanaannya, penanganan PFDs dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan kejelasan dan ketenangan masyarakat, bukan semata-mata penindakan hukum. Pendekatan ini dilaksanakan secara terkoordinasi oleh jajaran keimigrasian di daerah, dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

“Pendataan dan verifikasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan kepastian. Dengan status yang jelas, negara dapat hadir secara penuh dalam memberikan perlindungan,” ujar Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Penanganan PFDs merupakan tindak lanjut dari komitmen bilateral Indonesia–Filipina melalui Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC), dengan rekomendasi kebijakan utama berupa legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab persoalan hukum sekaligus aspek kemanusiaan yang telah berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah melaksanakan langkah-langkah konkret, antara lain pendataan dan perekaman biometrik, verifikasi bersama status kewarganegaraan, penerbitan Registered Filipino Nationals (RFNs), pemberian izin tinggal keimigrasian tanpa biaya, serta penerbitan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 12 23 at 15.53.12

Di Sulawesi Utara, pendataan Gelombang I telah dilakukan terhadap 714 orang PFDs, dengan 237 orang telah terkonfirmasi sebagai Warga Negara Filipina. Proses verifikasi lanjutan dan penegasan status kewarganegaraan masih terus berjalan secara bertahap hingga semester I Tahun Anggaran 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan penanganan PFDs di Kota Bitung, khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Bitung siap menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan di lapangan secara profesional dan berorientasi pada pelayanan publik, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan kemanusiaan.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar proses ini berjalan tertib, terbuka, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P. P. Simamora.

WhatsApp Image 2025 12 23 at 15.53.14

Kantor Imigrasi Bitung berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kebijakan penanganan PFDs sesuai kewenangan keimigrasian, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta pendekatan humanis demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dr. Samratulangi, Bitung Bar. Dua, Kec. Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara
PikPng.com phone icon png 604605   0438-31869 | 0811-4322-133
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_bitung@imigrasi.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_bitung@imigrasi.go.id 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BITUNG


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI