Kantor Imigrasi Bitung melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif dan fasilitatif sebanyak 18.288 dokumen, bekerja sama dengan Direktorat Penyelamatan Arsip ANRI serta unsur terkait. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Bitung ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.
Pemusnahan arsip tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan aman. Selain mencegah penumpukan dokumen, langkah ini juga bertujuan menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen instansi dalam menerapkan pengelolaan arsip yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pemusnahan arsip secara berkala, diharapkan pelayanan publik dapat berlangsung lebih efisien dan memenuhi standar kearsipan nasional.
Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan berperan dalam proses pemusnahan arsip tersebut.
